JAKARTA, koranmadura.com – Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jumat, 4 Mei 2018. Sugito menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Rizieq.
“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” ucap Sugito kepada wartawan.
Sugito mengatakan, SP3 itu juga telah diterima pihaknya. SP3 dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pengajuan untuk menghentikan perkara semasa kasus Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.
“Sudah SP3, sudah keluar SP. Tapi dari proses ini kan kami mengajukan (SP3) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar, makanya kami mengambil barang bukti yang terkait dengan kepemilikan tersangka,” ucapnya.
Sementara Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi membenarkan adanya pertemuan Sugito dengan Herry Nahak. Daddy juga membenarkan kasus itu telah dihentikan. Namun Daddy tidak secara detail mengetahui alasan dan kapan SP3 itu dikeluarkan.
“Iya benar (dihentikan), saya juga nggak tahu kapan dihentikan karena saya masih baru menjabat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri. Dalam laporannya itu, Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Selain itu, Sukmawati juga mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,’ sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (DETIK.com/ROS/DIK)