SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua orang karena kedapatan menguasai, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak (handak) sebagai bahan pembuatan mercon, Rabu malam, 30 Mei 2018.
Dua orang yang diamankan Unit Resmob Polres Sumenep itu masing-masinh ialah Sugianto, warga Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan Darso, warga Dusun Lebille Daja, Desa Giring, Kecamatan Manding.
Penangkapan keduanya berawal saat Unit Resmob Polres melakukan giat lidik di wilayah hukum Sumenep. Sekitar pukul 20.30 WIB., mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sugianto menguasai, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak di rumah milik Salehuddin, mertua Sugianto.
Berawal dari informasi tersebut, kemudian petugas mengecek kebenarannya. “Setelah dicek, ternyata benar bahwa si Sugianto ini kedapatan menguasai, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak. Sehingga ia kami tangkap,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd. Mukid, Kamis, 31 Mei 2018.
Setelah dilakukan introgasi, sambung Mukid, yang bersangkutan mengaku telah membeli handak itu dari Darso. Berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya petugas langsung meluncur ke rumah Darso.
“Setelah sampai di rumah Darso didapati juga menguasai, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak. Karena itu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah mukid.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan polisi ialah enam buah plastik berisi serbuk warna silver dengan total berat 4,2 kg; satu buah plastik yang berisi serbuk warna silver dengan total berat 0,5 kg; dan satu buah toples biskuat yang berisi serbuk arang dengan berat 0,5 kg.
Polisi juga beberapa sobekan kertas minyak warna kuning yang akan digunakan sebagai sumbu mercon; beberapa lembar kertas semen yang sudah dipotongi dengan lebar 10 cm; 85 buah selongsong mercon; 3 buah mercon; dan sebilah bambu berukuran 17 cm. (FATHOL ALIF/MK/D4N)