JAKARTA, koranmadura.com – Menjelang lebaran, beredar dan viral permintaan tunjangan hari raya (THR) dari salah satu ormas kepada pengusaha di beberapa tempat di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berharap tidak ada pemaksaan dalam permintaan THR itu. Jika ada, dia meminta pengusaha untuk tidak ragu melaporkannya ke polisi.
“Mudah-mudahan tidak ada (yang meminta dengan paksaan). Kalau ada yang memeras, ya laporkan,” tuturnya, Senin, 28 Mei 2018.
Sebelumnya beredar di media sosial surat dengan kop surat Forum Betawi Rempug (FBR) yang isinya permohonan pemberian tunjangan hari raya (THR). Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha. Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.
Di medsos, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
FBR membantah organisasinya telah mengeluarkan surat meminta THR seperti yang viral di media sosial. Panglima FBR Jabodetabek Syarul Gozali menyebut hal tersebut hoax. “Itu hoax. Enggak ada (perintah mengeluarkan surat). Dan tidak ada dari pihak manapun baik itu gardu untuk membuat surat (permintaan) THR,” ucapnya, Minggu, 27 Mei 2018 kemarin. (DETIK.COM/ROS/VEM)