BANDUNG, koranmadura.com – Polisi Resor (Polres) Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika kelas II A Jelekong, Baleendah, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Mei lalu.
Dua orang tersangka berinisial DD (29), dan FJ (29), yang bertugas sebagai kurir diamankan aparat kepolisian saat hendak mengantarkan narkoba yang dipesan oleh napi berinisial A.
Salah seorang pelaku, DD mengaku ide memasukan sabu sabu ke dalam kacang berasal dari pemesan. Dirinya mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan mengirimkan narkoba dengan upah sebsar Rp 500 ribu.
“Idenya dari teman masukin sabu ke kacang dan dikirimin ke lapas. Kacang dibuka kemudian isinya dibuang dan dimasukin sabu terus dirapatin menggunakan lem,” katanya.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, dua orang tersangka yang mengirimkan paket narkoba jenis sabu ke Lapas Jelekong menggunakan modus baru. Mereka memakai kacang kemasan untuk menyimpan sabu tersebut, sehingga tidak nampak di dalamnya terdapat sabu-sabu.
“Ini modus baru, narkoba dimasukan ke dalam sejenis kacang yang dibungkus rapi dan tidak nampak dari luar. Mereka kurir, ada pemesan dari dalam,” ujarnya, di Mapolres Bandung, Rabu, 30 Mei 2018.
Menurut Hermawan, modus itu berhasil diungkap setelah sipir melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga pura-pura membesuk narapidana di Lapas Jelekong. Kemudian saat diperiksa terdapat benda yang diduga jenis narkoba.
“Sipir memberitahukan kepada kami dan kami melakukan tindak lanjut dan melakukan penggeledahan di tempat pemesan,” ungkapnya.
Dilanjutkan Hermawan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus kacang dan 14 cangkang kacang yang diduga berisi gorila.
“Jika terbukti, pemesan di dalam Lapas akan mendapatkan hukuman ganda. Selain itu, akan sering berkoordinasi dengan pihak lapas. Kemungkinan para napi diduga masih menggunakan narkoba,” paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, dua tersangka DD dan FJ dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Serta pasal 114 ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. (REPUBLIKA.co.id/ROS/DIK)