JAKARTA, koranmadura.com – Bareskrim Polri mengungkap impor bawang putih ilegal sebanyak 300 ton dari China dan Taiwan. Empat orang pelaku yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Ditpideksu Kombes Daniel Tahimonang Silitonga menjelaskan, PT PTI yang mendapat izin kuota impor tersebut dinyatakan bersalah karena mengimpor bawang putih yang tak sesuai ketentuan yakni dalam bentuk benih.
PT PTI selaku perusahaan yang mendapat izin kuota kemudian bekerjasama dengan beberapa perusahaan yaitu PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut.
Empat orang yang telah ditetapkan tersangka antara lain Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan. Sejauh ini, baru TKS yang sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka menjual dan memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar yaitu dari bibit bawang putih,” kata Daniel dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Para pelaku menjual bawang putih itu padahal bibit bawang putih peruntukannya bukan untuk dijual atau dikonsumsi. Ditambah lagi mereka mengelabui konsumen dengan membuat keterangan palsu dalam kemasan.
“Ini peruntukannya bukan untuk pasar, tapi penanaman, atau ladang. Juga dalam proses pengiriman bawang terdapat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label yang seharusnya PT PTl yang melakukan importasi tetapi tertulis PT CGM, sehingga konsumen terkelabuhi dan dirugikan,” jelasnya.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasai 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP.
Sementara dari 300 ton bawang ilegal yang disita, sebanyak 7 ton di antaranya diketahui mengandung cacing. “Beberapa menurut lab itu, yang harusnya untuk bibit ini adalah mengandung semacam cacing nematoda. Itu seharusnya tidak boleh dikonsumsi,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)