JAKARTA, koranmadura.com – Polisi mengimbau masyarakat tak menjadikan kata-kata bom sebagai bahan candaan, apalagi hal itu terjadi di tempat umum. Sebab, ada prosedur yang mengatur aparat harus melakukan sterilisasi jika mendengar informasi tentang keberadaan bom.
“Ya saya tentunya mengharapkan, walaupun ini kewenangan dari avsec (aviation security) ya, tetapi kami mengharapkan tidak ada yang bermain-main ya. Walaupun bukan di pesawat atau di bandara, misalnya di mal, dia mengatakan ini ada bom, itu tidak boleh untuk main-main,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Mei 2018.
Dilanjutkan Setyo, aparat memiliki prosedur pengamanan terhadap hal tersebut. Jadi, ketika ada informasi tentang bom, maka harus dilakukan sterilisasi. “Prosedurnya tetap harus diadakan sterilisasi. Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi,” jelasnya.
Setyo menggambarkan, candaan soal bom dapat merugikan. Misalnya ketika candaan itu dibiarkan dan benar-benar terjadi ledakan. “Oleh karena itu kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Oleh karena itu tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ‘ada bom’,” paparnya.
Setyo juga menuturkan, orang yang bercanda di tempat umum mengenai bom, dapat diproses hukum. “Iya bisa (dipidana). Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya dua oknum anggota DPRD Banyuwangi, Naufal Baderi dan Basuki Rahmat, diamankan petugas bandara setempat. Sebab, dua orang tersebut diduga bercanda mengatakan ada bom di tas penumpang lain beberapa waktu lalu. (DETIK.com/ROS/DIK)