SUMENEP, koranmadura.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2018 tetap memakai sistem zonasi.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Sumenep, Fajarisman mengatakan, regulasi PPDB tingkat SD tahun ini sama dengan regulasi tahun sebelumnya. Sehingga pola pendaftaran dibagi berdasarkan desa atau kelurahan.
“Sistem zonasi ini lebih mempertimbangkan lokasi tempat tinggal siswa dalam memilih sekolah. Misalnya, calon siswa yang tinggal di wilayah Kelurahan Pangarangan, harus memilih sekolah yang berada di kawasan itu juga,” katanya.
Dikatakannya, pembagian kuota siswa dalam kota dan luar kota pada PPDB SD tahun ini yakni 90 persen untuk siswa yang berdomisili di desa sekitar sekolah, 10 persen untuk siswa luar kota dan pindahan.
“Selain itu, sistem zonasi ini juga untuk mempermudah siswa mendapat sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya,” terangnya.
Saat ini, Disdik kata Fajar sedang menyebarkan surat edaran terkait dengan aturan tersebut ke masing-masing sekolah.
“Kami sudah mengumumkan aturan soal PPDB SD ke masing-masing sekolah sejak kemarin, jadi tinggal menunggu dimulainya pendaftaran,” tandasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)