KALSEL, koranmadura.com – Ali Erfan (40), warga Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Saat ditanya, Erfan mengaku hasrat seksualnya itu muncul karena lama ditinggal istrinya pergi bekerja di Taiwan. “Saya ditinggal istri bekerja di Taiwan. Saya menyesal sekali, tidur bersama anak saya,” katanya, Rabu, 9 Mei 2018.
Wakapolres Tanahlaut, Kompol Ade Nuramdani mengatakan, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun. Hal itu sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ditambah 1/3 tahun karena dilakukan oleh orangtua atau wali anak.
“Tak hanya itu, pelaku juga bisa kena pasal Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancamannya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanahlaut. Korban dilaporkan hamil diluar nikah oleh kerabat ayah kandungnya dan tidak punya biaya untuk persalinan bayinya sehingga dititipkan di rumah perlindungan sementara.
Tapi, penanggung jawab rumah perlindungan sementara, Hj Nelly Ariani tidak langsung percaya dengan keterangan dari kerabat orangtua korban. Nelly kaget saat mendengar penuturan korban kalau usai kehamilan dia itu karena ulah ayah kandungnya, yang hari peristiwa persetubuhan itu tidak diingat korban.
Sementara Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Agus Rusdi Sukandar menjelaskan, pelaku sempat sembunyi setelah menghamili anaknya.
“Kami mendapat laporan dari Pemerintah Kabupaten Tanahlaut. Pelaku sempat sembunyi dan ini baru ditangkap,” kata Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Agus Rusdi Sukandar.