JAKARTA, koranmadura.com – Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) menegaskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 masih mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditetapkan pada 18 April beberapa waktu lalu.
Dia mengaku, pemerintah telah mempertimbangkan masukan-masukan yang dilontarkan oleh pengusaha soal cuti bersama lebaran dalam SKB 3 menteri. “Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri,” katanya, Jumat, 4 Mei 2018.
Diketahui, dalam keputusan tersebut, penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Sehingga, cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa maka jumlahnya 10 hari.
Puan menyebut, akan mengumumkan hasil evaluasi cuti bersama pada Senin, 7 Mei mendatang di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut, nantinya juga sudah mengakomodir permintaan pengusaha.
“Sudah ada jalan keluarnya insya Allah diumumkan secepatnya, insya Allah Senin (diumumkan),” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, pengusaha menginginkan agar 3 hari tambahan cuti yang jatuh pada 11-12 Juni dan 20 Juni bersifat opsional atau tidak diwajibkan bagi pelaku usaha alias boleh beroperasi atau libur. (DETIK.com/ROS/DIK)