SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan warga Gunung Maddah, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 22 Mei 2018.
Ratusan warga menuntut Ismail, salah satu warga di desa Gunung Maddah segera ditahan karena terkesan mendapat perlakuan khusus.
Ismail mendapat penangguhan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stampel pemerintahan desa dalam urusan administrasi kependudukan.
Korlap aksi, Fery Hermansah mengatakan, Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
“Ini bentuk kekecewaan kami dengan menggelar aksi demo kepada penegak hukum. Meski Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel, orangnya enak berkeliaran,” katanya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Joko Suharyanto mengatakan, kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel sudah ditindak lanjuti. Menurutnya, kasus tersebut sudah berstatus P21 alias berkas lengkap.
“Dari penyidik polres, hari ini rencananya kasus itu sudah tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kami. Kalau yang P21 itu sudah beberapa hari yang lalu,” terangnya.
Menurutnya, dijerat pasal 263 KUHP, Ismail bisa dilakukan penahanan. Namun hal itu berdasarkan hasil kesimpulan dan pertimbangan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU).
“Kan belum diserahkan, kami masih nunggu limpahan polres. Sedangkan yang penangguhan, itu masih ranahnya penyidik polres. Nah baru kalau sudah diserahkan ke kami baru sudah menjadi kewenangan kami dalam hal ini JPU. Tapi yang jelas penahanan atau tidak, itu sudah menjadi kewenangan JPU,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ismail dilaporkan oleh warga Gunung Maddah kepada polisi dengan dugaan penipuan tanda tangan dan stampel pemerintahan desa pasca ditahannya Kepala Desa (kades) dan wakil ketua BPD Gunung Maddah pada 15 Januari 2018 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas kasus dugaan pungli prona. (MUHLIS/MK/VEM)