JAKARTA, koranmadura.com – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan Jepang sepakat melakukan perubahan perjanjian kerja sama terkait pertukaran mata uang atau bilateral swap arrangement (BSA).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Internasional BI, Doddy Zulverdi, Jumat, 4 Mei 2018. Menurutnya, perjanjian tersebut untuk bisa menarik fasilitas bilateral dari Jepang ke Indonesia.
“Amandemen ini untuk memberikan semacam tambahan fleksibilitas yang diberikan Jepang, jika BI membutuhkan devisa bisa tarik fasilitas dalam bentuk dolar dari pemerintah Jepang. Nanti yang akan diamandemen untuk bilateral yang bisa tarik dalam bentuk Yen Jepang,” jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung BI.
Doddy menjelaskan, bahwa perubahan ini sifatnya untuk melanjutkan perjanjian yang telah dilakukan sejak tahun 2003 lalu. Namun, dia mengklaim, kerja sama ini diamandemen untuk memperkuat posisi Indonesia.
“Keseluruhan nilai ini bisa ditarik untuk memperkuat cadangan devisa jika diperlukan,” ucapnya.
Hari ini, BI dan Kementerian Keuangan Jepang menyepakati secara prinsip rencana amandemen kerja sama BSA antara kedua negara. Kesepakatan tersebut dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Manila, pada 4 Mei 2018.
Amandemen kerja sama BSA ini menunjukkan semakin kuatnya kerja sama keuangan dan ekonomi kedua negara. Selain itu, amandemen kerja sama dimaksud merupakan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah masih berlangsungnya ketidakpastian pasar keuangan global serta mendorong penggunaan mata uang lokal di kawasan pada jangka menengah (termasuk penggunaan yen). (DETIK.com/ROS/DIK)