JAKARTA, koranmadura.com – Berkas kasus narkoba artis Roro Fitria telah dinyatakan lengkap. Sore ini Roro akan diserahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua.
“Nanti Roro nanti sore di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Roro Fitria dan temannya Wawan ditangkap pada Rabu, 14 Februari lalu di Jalan Hayam Wuruk No 38A RT 02/01, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel.
Roro dan Wawan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Roro Fitria. Surat penunjukan ini dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tony Spontana.
“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan 3 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Roro Fitria dan tersangka Wawan Hartawan, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi lewat keterangannya, beberapa waktu lalu. (DETIK.COM/ROS/VEM)