SAMPANG, koranmadura.com – Sidang Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pembelaan (Pledoi) kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Agraria Nasional (Prona) di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Kamis, 17 Mei 2018 ditunda.
Penundaan tersebut karena dua terdakwa berinisial AS dan M, yang akan menjalani sidang usai dijerat tuntutan kurungan selama 1 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kondisi sakit.
“Sidang pledoi untuk kasus pungli prona di Desa Gunung Maddah ditunda Kamis mendatang. Pak kadesnya yang sakit komplikasi,” tutur JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen.
Baca: Kades dan Wakil Ketua BPD Gunung Maddah Ditahan Kejari Sampang
Anton mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya dituntut dengan pasal 12e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Kemudian dendanya masing-masing terdakwa yaitu Rp 50 juta. Kalau tidak mampu membayar dendanya maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan,” tegasnya.
Baca: Pemkab Belum Berhentikan Kades dan BPD Tersandung Kasus
Untuk diketahui, AS merukana Kades dan M adalah Wakil Ketua BPD Gunung Maddah, mereka terjerat kasus pungli prona pada tahun 2014 lalu. Modus pungli yang dilakukannya yaitu dengan menarik uang sebesar Rp 900 ribu per sertifikat. Sedangkan kuota sertifikat di Desa Gunung Maddah pada waktu itu yaitu sebanyak 205 sertifikat. (MUHLIS/ROS/DIK)