SUMENEP, koranmadura.com – Mendekati bulan suci ramadan 2018, pedagang kaki lima (PKL) dari berbagai daerah dipastikan akan meramaikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bahkan, petugas penegak perda itu berjanji akan menertibkan sejumlah PKL musiman tersebut. Kedatangan mereka dianggap bisa mengganggu ketertiban umum.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman mengatakan, saat ini banyak PKL dari luar daerah yang telah melayangkan surat izin berjualan selama bulan suci Ramadan.
“Memang ada PKL yang dari luar, dan kami minta Bupati tidak memberikan izin,” kata Fajar Rahman saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Mei 2018.
Saat itu, kata Fajar, petugas mulai melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang sering dijadikan pangkalan PKL luar. Jika ditemukan, mereka akan dilakukan penindakan. “Karena mereka rata-rata tidak memiliki izin, sehingga harus ditertibkan,” jelasnya.
Penindakan itu dilakukan, imbuh Fajar, untuk menghindari terjadinya permasalahan baru antara PKL pendatang dengan PKL yang telah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Saat penindakan dan pengawasan, Satpol PP akan menjalin kerjasama dengan petugas dari Dinas Perhubungan. “Sehingga nanti tidak ada PKL yang berjualan di zona merah, sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)