SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mengancam menutup paksa tambak udang ilegal. Mayoritas tambak yang beroperasi say ini tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep Fajar Rahman mengatakan akan menutup semua tambak yang nyata tidak memiliki izin. “Nanti bagi yang tidak ada izinnya harus ditutup biar tidak diikuti yang lain,” kata Fajar saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Satpol PP sedang koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), selaku instansi yang bertanggungjawab memproses perizinan.
“Kami juga akan koordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup), karena DLH yang tahu mengenai dampak lingkungannya. Soal perizinan merupakan tanggungjawab semua,” tegas mantan Sekretatis KPU Sumenep itu.
Sebelumnya, Kepala DLH Sumenep Syahrial mengakui adanya tambak udang yang tak berizin. Mayoritas tambak itu milik masyarakat pribumi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Majid mengakui prihal banyaknya tambak udang yang masih belum berizin. “Masih banyak, baru enam lokasi yang mengantongi izin,” katanya.
Dari enam lokasi itu, disebutkan Majid yakni di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Desa Lombang, Kecamatan Batang-batang, Kecamatan Ambunten, Kecamatan Batuputih dan Kecamatan Dasuk. “Selain di daerah itu, maka yang jelas tambak udangnya tidak berizin,” tukasnya. (JUNAIDI/MK/D4N)