PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengingatkan kepada pemilik warung makan untuk tidak buka siang hari pada bulan suci Ramadan.
Kabid Trantibun Satpol PP Pamekasan, Yusuf mengatakan, akan segera melayangkan surat imbauan kepada pemilik warung agar tidak membuka di siang bolong pada bulan suci Ramadan.
“Sebelum melayangkan surat, kami akan berikan imbauan terlebih dahulu melalui pengeras suara,” kata Yusuf, Selasa, 8 Mei 2018.
Yusuf berharap pemilik warung patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban kegiatan di bulan Ramadan.
“Pemilik rumah makan juga punya kewajiban menjaga kesucian bulan Ramadan. Caranya tidak membuka sebagaimana diatur dalam Perda. Sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah dengan tenang,” paparnya.
Untuk diketahui, dalam Perda, jam buka warung makan selama Ramadan paling awal pukul 14.00 wib sebagai persiapan bagi warga yang hendak berbuka puasa. (RIDWAN/ROS/DIK)