SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan razia, Rabu, 23 Mei 2018.
Kali ini merupakan razia yang ke dua kalinya di bulan Ramadan 2018. Sasaran razia itu adalah rumah makan.
Alhasil, petugas penegak peraturan daerah (perda) itu menemukan warung makan di selatan Pasar Anom Baru Sumenep melayani pembeli di pagi hari. Sesuai aturan selama Ramdan warung dibperbolehkan layani pembeli mulai pukul 14.00 Wib.
“Ia tadi ada yang buka. Meskipun dalam posisi tertutup total kami tegur. Karena tidak patuh sama aturan,” kata Kasi Sumber Daya Aparatur (SDA) Dinas Satpol PP Sumenep, A. Subiyakto.
Saat ini penyisiran dilakukan di sejumlah warung makan mulai jalan Trunojoyo, terminal lama, lingkar timur dan juga di daerah Jl. MH. Tamrin.
“Selama Ramadan kami akan melakukan razia sesuai dengan petunjuk pimpinan. Jika teguran kami tidak diindahkan, pasti kami rekomendasikan agar pemilik warung diberikan sanksi,” jelasnya.
Hanya saja, Subiyakto tidak menyebutkan sanksi yang bakal diberikan pada pedagang yang mokong itu. (JUNAIDI/MK/DIK)