SAMPANG, koranmadura.com – Lalai dan malas dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa izin, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Hariono, asal Kabupaten Ngawi, Provinsi Jatim yang merupakan salah satu anggota Seksi Pengawas (Siwas) Polsek Sokobanah, Polres Sampang, dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Kamis, 31 Mei 2018.
Selain malas, anggota polisi ini terkenal mokong meski dibina berulangkali. Tingkah laku tersebut sudah dilakukannya sejak 2016 lalu. Sehingga dengan proses yang panjang, akhirnya Hariono dipecat dengan digelar upacara PDTH di halamana Mapolres setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, saat membacakan surat keputusan pemecatan Hariono, menyampaikan, bahwa pemecatan anggotanya karena yang bersangkutan sering meninggalkan tugas tanpa izin (desersi) kepada pimpinannya selama 30 hari berturut-turut. Hal itu menurutnya telah melanggar kode etik profesi kepolisian republik Indonesia (polri).
Pelanggaran yang dilakukan anggotanya termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana telah di atur di PP No 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a, pasal 21 ayat 3 huruf e, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Keputusan PDTH ini sudah melalui mekanisme panjang sejak 2016, baik melalui proses panjang sejak 2016 lalu. Mulai pemeriksaan, pembinaan beberapa kali tapi yang bersangkutan tetap tidak berubah. Sehingga akhirnya dikeluarkan surat PDTH,” terangnya.
Pihaknya meminta dan berpesan kepada seluruh personelnya untuk merenung serta mengambil hikmah atas pemberhentian salah satu anggotanya yang sudah di PDTH. (MUHLIS/ROS/DIK)