JAKARTA, koranmadura.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan hasil rekonsiliasi jumlah SIM card prabayar yang telah melakukan registrasi ulang.
Berdasarkan data rekonsiliasi tersebut dengan batas akhir 30 April 2018, tercatat ada 254.792.159 nomor pelanggan yang telah teregistrasi. Rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator.
Angka ini menunjukkan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta. “Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Dirjen PPI Kemenkominfo yang juga Ketua BRTI Ahmad M Ramli, Rabu, 15 Mei 2018.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan, angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik menunjukkan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler di tanah air.
Untuk lebih menyehatkan industri Telekomunikasi, dia menuturkan, ke depan pola bisnis operator akan kepada penjualan voucher fisik isi ulang. “Ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melalui gerai dan outlet,” katanya.
Ramli menegaskan, bahwa dengan telah ditetapkannya angka hasil rekonsiliasi ini, maka seluruh program registrasi ulang telah selesai dilaksanakan dan registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru. (DETIK.com/ROS/VEM)