SAMPANG, koranmadura.com – Disinyalir menjual minuman keras (miras) dan menyediakan karaoke malam, tiga kios yang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu di area terminal Trunojoyo Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam akan ditutup secara permanen.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Choirijah mengatakan, pihaknya melakukan penyegelah atas koordinasi dan permintaan Dishub Provinsi Jatim. Sehingga mengenai tindaklanjutnya akan dikembalikan kepada Dishub Provinsi Jatim.
“Sekarang sudah kewenangan dan ranahnya Dishub Provinsi Jatim. Kami sebelumnya hanya mendapat surat koordinasi untuk melakukan penyegelan. Dan sekarang persoalan itu sudah sepenuhnya menjadi ranah Dishub Provinsi Jatim,” tuturnya, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Satpol PP Segel 3 Kios Penjual Miras di Area Terminal Sampang
Sementara Koordinator Terminal Trunojoyo Sampang, UPT LLAJ Bangkalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Riad Abdullah mengatakan, pihaknya hanya sebatas sebagai koordinator di terminal Trunojoyo Sampang. Akan tetapi penyegelan kios tersebut dijelaskannya sudah melalui proses yang panjang mulai teguran lisan, pernyataan tertulis hingga telah dilakukan penyegelan.
“Untuk tindaklanjut gimananya, itu kewenangan atasan saya untuk memberikan statement. Sebaiknya langsung konfirmasi ke Kasi Dalops. Saya hanya mendapat perintah karena ada surat penyegelan.
Selain itu, warga yang menempati kios itu sejatinya bukan hak milik melainkan hanya hak pakai. “Sehingga untuk menempati kios tersebut, teknisnya harus mengajukan permohonan sesuai prosedur. Tapi untuk lebih jelasnya langsung konfirmasi ke atasan saya,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)