PAMEKASAN, koranmadura.com – Menghadapi bulan Ramadan tahun 1439 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bakal menerbitkan sejumlah imbauan yang akan dituangakan dalan surat edaran.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi, dalam pertemuan Pemkab Pamekasan dengan ulama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Selasa malam, 8 Mei 2018.
Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan itu tentang kegiatan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan, yang didalamnya mengatur sejumlah aktivitas yang dilarang selama bulan puasa.
“Draf surat edaran itu sudah selesai kami buat, tapi masih akan kami perbaiki, karena ada beberapa pertimbangan dan masukan dari para ulama yang perlu kami masukkan di surat tersebut,” kata Alwi.
Lanjut Mantan Kadispendukcapil Pamekasan itu, surat edaran itu akan mengatur penggunaan pengeras suara, larangan warung dan rumah makan bukan siang hari, larangan masyarakat memproduksi, memperdagangkan, dan membunyikan petasan.
“Saat malam lebaran juga dilarang melaksanakan takbir keliling dengan kendaraan bermotor. Kami akan segera diperbaiki kemudian kita akan sampaikan surat edaran ini kepada masyarakat melalui OPD dan instansi terkait,” katanya. (ALI SYAHRONI/MK/DIK)