SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, akhirnya melakukan penahanan terhadap Ismail, tersangka pemalsuan tanda tangan dan stempel milik pemerintahan Desa Gunung Maddah, Kecamatan kota, Kamis, 24 Mei 2018.
Diketahui, Ismail sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sampang beberapa waktu lalu. Bahkan dua hari lalu, pihak Kejari setempat didemo oleh ratusan warga Gunung Maddah. Mereka mendesak Kejari untuk menahan Ismail karena dinilai kebal hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan pertimbangan JPU, tersangka Ismail sudah dilakukan penahanan hari ini,” tutur Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.
Penahanan Ismail, kata Joko, menjadi pertimbangan JPU setelah melihat kasusnya yang terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun.
“Sudah cukup alat bukti dan berdasarkan hak JPU. Selain itu pertimbangan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka Ismail dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan hingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan selesai,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)