SUMENEP, koranmadura.com – Rahman Hidayat (33) seorang montir asal Jl. Nangka No.14 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan aparat Kepolisian Sektor Kota Sumenep, Selasa, 1 Mei 2018.
Hidayat kedapatan membawa sabu saat berada di depan sebuah warung lalapan, tepatnya di Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 19.30 Wib.
“Penangkan itu berawal dari informasi masyarakat, jika di Jalan Raya Lenteng akan terjadi transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Rabu, 2 Mei 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. Sehingga petugas langsung melakukan penanggapan sekaligus penggeledahan pada Rahman Hidayat. “Saat penangkapan barang bukti sempat dibuang, setelah diambil oleh terlapor ternyata plastik itu berisi kristal putih yang katanya itu adalah narkoba,” jelasnya.
Setelah itu, Hidayat langsung dikeler oleh petugas ke rumahnya. Di rumah Hidayat petugas menemukan barang bukti berupa empat buah sedotan plastik warna putih yang disimpan di dalam lemari pendingin (kulkas) di ruang makan, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu unit timbangan elektrik warna hijau kombinasi. “Timbangan elektrik itu ditemukan di atas lemari pakaian yang terletak di dalam kamar belakang,” jelasnya.
Setelah ditanyakan kepada Hidayat, kata Mukid, barang tersebut diakui bahwa semua barang bukti yang diamankan di dalam rumahnya adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka beserta semua barang bukti tersebut di atas dibawa ke Polsek Sumenep Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pria tamatan SLTA itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (JUNAIDI/MK/DIK)