SURABAYA, koranmadura.com – Nama Yunita alias Keyko, seorang mucikari yang memiliki ribuan Pekerja Seks Komersial (PSK) sempat menghebohkan Surabaya tahun 2012.
Sayangnya, meski kasusnya menghebohkan jagat pemberitaan, dia hanya divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi memastikan dia terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.
Dari pekerjaannya tersebut, kata hakim Unggul pada waktu sidang putusan, dia mendapat imbalan Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu yang ditransfer ke rekening Keyko. “Uang tersebut dipakai Keyko untuk biaya hidup bersama kedua anaknya,” terang unggul dalam putusannya.
Dengan fakta tersebut, terdakwa terbukti menjadikan pencaharian dari pekerjaannya memudahkan orang lain berbuat cabul. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat perempuan,” tambahnya.
Namun, 12 kurungan penjara tak mampu membuat ibu dua anak tersebut jera, Keyko kembali berulah. Dia ditangkap Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Mei 2018 atas kasus serupa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, wanita asal Denpasar Bali ini kembali menyediakan jasa layanan PSK melalui media elektronik.
“Pelaku menawarkan wanita-wanita cantik dan model ke pelanggan. Dia menawarkan perempuan melalui media sosial WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto ke para pelanggan,” sebut Barung di Mapolda Jatim, Rabu, 9 Mei 2018. (TRIBUNNEWS.com/ROS/VEM)