JAKARTA, koranmadura.com – PT Shell Indonesia mengajukan kenaikan harga BBM non subsidi kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah masih mengevaluasi pengajuan tersebut.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pemerintah masih belum memutuskan apakah menerima usulan salah satu badan usaha penyalur BBM itu untuk menaikkan harga BBM.
“Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepat dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga, jadi kita tunggu dalam waktu sebulan ini,” kata Djoko ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Djoko tak merinci kapan pastinya Shell mengajukan kenaikan harga, dia hanya mengatakan bahwa pengajuan kenaikkan harga tersebut belum lama dilakukan. Dia bilang butuh waktu sekitar dua minggu setelah pengajuan untuk bisa mengevaluasi dan memberikan keputusan. “Dua minggu setelah dia mengajukan lah keputusan,” kata dia.
Lebih lanjut Djoko mengatakan bahwa Shell bisa mengajukan kenaikkan harga BBM asalkan batas atau margin keuntungan dari penjualan BBM nonsubsidi tidak lebih dari 10%.
“Pokoknya dia itu nggak boleh ambil margin lebih dari 10%. Kita pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kaya apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kita evaluasi,” kata Djoko.
Untuk saat ini, kata Djoko, baru Shell yang mengajukan kenaikkan harga BBM-nya. Sementara badah usaha penyalur BBM lainnya seperti Pertamina belum melakukan pengajuan. “Iya (baru Shell). (Pertamina, Vivo) belum ajukan (kenaikkan),” tuturnya.