SAMPANG, koranmadura.com – Sidang kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Agraria Nasional (Prona) di Desa Gunung Maddah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) setempat AS dan Wakil Ketua BPD setempat M kemungkinan ditunda.
Sesuai jadwal, persidangan akan digelar Kamis, 31 Mei besok. Akan tetapi, kondisi Kades Gunung Maddah AS hingga saat ini masih dalam keadaan sakit. Terdakwa AS mengalami sakit komplikasi.
“Kondisi Pak Kadesnya sampai sekarang masih sakit. Sedangkan hakimnya menginginkan kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan,” papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Joko Suharyanto, Rabu, 30 Mei 2018.
Menurutnya, agenda persidangan besok yaitu putusan hakim terhadap dua terdakwa. Pihaknya menyatakan, persidangan dengan agenda pledoi ataupun putusan diperbolehkan dilaksanakan meski tanpa dihadiri terdakwa.
“Sebenarnya masih boleh sih sidang tuntutan, pledoi atau bahkan putusan tanpa dihadiri terdakwa. Tapi dalam kasus ini pihak hakimnya menginginkan kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang. Tapi yang jelas besok kami kabarkan lagi, apakah sidangnya besok itu jadi atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU kasus pungli Prona Gunung Maddah, Anton Zulkarnaen menyatakan kades Gunung Maddah dalam keadaan sakit karena menderita penyakit komplikasi yang perlu penanganan medis.
Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut Pasal 12e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan. (MUHLIS/MK/D4N)