KUDUS, koranmadura.com – Siswi SMP di Kudus diduga menjadi korban kebejatan pria tak bertanggungjawab. Korban disetubuhi tiga pria di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 2 hari 1 malam.
Kuasa hukum korban melaporkan kasus yang menimpa korban ke Polres Kudus, di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Rabu siang, 2 April 2018. Kuasa hukum korban yakni Tendi Suci Atmoko dan Muhammad Khoiru Rois.
Tendi mengatakan, pihaknya berinisiatif melaporkan kejadian yang menimpa korban hari ini. “Kami hari ini resmi melaporkan apa yang menimpa korban ke polres. Harapannya bisa segera diproses,” kata Tendi kepada wartawan di mapolres setempat.
Dia menceritakan kronologi yang menimpa korban. Dari keterangan korban, bahwa kejadian sekitar Kamis dan Jumat lalu. Ada tiga pria yang telah menyetubuhi korban. Mereka adalah pengemudi ojek online, A (20), E (18) dan teman korban Y (19). Ketiga pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berurutan.
“Mulanya, driver ojek online mendatangi korban. Sebelumnya korban pernah order ojek online pada driver itu. Korban tidak order saat kejadian,” terang Tendi.
Pengemudi ojek online kemudian mengajak korban ke salah satu taman di Kecamatan Bae, Kudus, pukul 11.00 WIB. Tak jauh dari lokasi itu, pengemudi ojek menyetubuhi korban.
Pelaku juga membawa korban ke rumah indekosnya di Wergu. Setelah itu, pengemudi ojek online ke Jepang, Mejobo mengantar korban bertemu seseorang, E.
Lantas E membawa korban ke rumah budenya di Kecamatan Jati pada pukul 23.00 WIB. Di rumah itu, tanpa sepengetahuan Bude E, pelaku menyetubuhi korban sampai subuh. E kemudian membawa korban ke depan Museum Kretek Kudus. Korban ditinggalkan seorang diri.
Di lokasi itu, korban bertemu temannya Y. Keduanya telah menjalin kasih sebelumnya. Y mengajak korban ke Hadipolo, Kudus. Korban disetubuhi di Hadipolo oleh Y. “Y mengajak korban pulang ke rumah. Diantar di gang rumah korban,” tambahnya.
Keluarga mencurigai korban. Hasilnya, korban mengaku semua yang menimpanya. Korban telah menjalani visum pada Senin kemarin. “Kami belum bisa menyimpulkan jika pelaku saling kenal,” ungkap Tendi.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, polisi baru menerima laporan kasus hari ini. “Kami akan pelajari kasusnya lebih dulu, ” kata Agusman di mapolres setempat.
Pihaknya akan mendalami dulu kasus ini. Seperti pelecehannya sejauh mana. Polisi akan segera menindaklanjuti. “Termasuk apakah nanti masuk pasal Perlindungan Anak. Kita dalami dulu,” pungkasnya. (DETIK.com/MK/DIK)