SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2017.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan cara melakukan pemanggilan pada orang yang dianggap mengetahui proses yang menyebabkan Kepala Desa Kertasada, Dekky Candra Permana masuk bui.
“Siapa pun yang dianggap mengetahui, mengalami dan ada kaitannya dengan perkara itu pasti penyidik panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intel Wisnu Wardana.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Salah satunya Camat Kalianget Abd Basid.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru dari hasil penyidikan, dia belum buisa memastikan. “Untuk saat ini kami belum bisa menjawab soal itu, kita lihat nanti pengembangan dari hasil pemeriksaan nanti,” tegasnya.
Senin, 16 April 2018, Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta. (JUNAIDI/MK/VEM)