SUMENEP, koranmadura.com – Kabupaten Sumenep merupakan satu di antara empat kabupaten di Madura, Jawa Timur, yang wilayahnya terdiri dari banyak kepulauan. Sedikitnya terdapat 126 pulau di kabupaten ini.
Dengan luas laut yang mencapai 50 ribu km2, kabupaten paling timur Pulau Madura ini mempunyai potensi perikanan cukup melimpah. Berdasarkan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) tahun anggaran 2017, jumlah hasil perikanan tahun lalu sebesar 580 ton lebih.
Dengan begitu, tak heran jika selain bertani, masyarakat Sumenep juga banyak yang bekerja sebagai nelayan. Berdasarkan data di Dinas Perikanan setempat, jumlah nelayan sekitar 41 ribu.
Namun demikian, hingga sekarang Sumenep belum memiliki peraturan daerah (Perda) perlindungan terhadap para nelayan. DPRD setempat, sebagai legislator, baru merencanakan untuk membentuk Perda perlindungan nelayan.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam mengaku pihaknya sudah sempat mendiskusikan agar ke depan kabupaten berlambang “kuda terbang” ini memiliki Perda perlindungan terhadap nelayan.
Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam Perda tersebut. “Tapi paling tidak, (dengan adanya Perda itu nantinya) nelayan itu betul-betul terlindungi, dan ekosistem laut tidak rusak,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan nelayan asal Kecamatan/Pulau Talango mendatangi Kantor DPRD Sumenep. Salah satunya, mereka menyampaikan bahwa sejak beberapa waktu terakhir, banyak nelayan luar kecamatan menangkap ikan di wilayah perairan Talango menggunakan alat tangkap jenis sarka’.
Akibatnya, masyarakat setempat merasa dirugikan. Di antaranya karena penggunaan alat Sarka’ itu dapat merusak ekosistem laut diperiaran tersebut dan penghasilan mereka menurun. FATHOL ALIF/MK/VEM