SAMARINDA, koranmadura.com – M Affandi (31), seorang pria asal Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur diamankan kepolisian karena memiliki narkoba jenis sabu.
Menurut pengakuannya, dia baru saja mengambil sabu seberat 5,16 gram di pinggir jalan Yos Sudarso guna dijual kembali. “Baru ambil di samping kantor ormas dekat pelabuhan, ada di tanah dibungkus amplop putih, orang yang naruh saya tidak ketemu,” ucap pelaku, Kamis, 17 Mei 2018.
Dia menjelaksan, sabu tersebut nantinya akan dijual kembali seharga Rp 1,1 juta per gram. Pembayaran pun akan dilakukan setelah sabu terjual habis. Uang hasil penjualan, lanjutnya, kemudian ditaruh kembali di tempat awal pengambilan sabu.
“Belum bayar, kalau sudah habis baru bayar. Uang ditaruh ditempat awal ngambil sabu, begitu saja,” ungkap pria yang memiliki dua anak tersebut.
Ditanya kenapa dirinya nekat jualan sabu? Dia mengaku nekat melakukan hal tersebut karena susah mencari pekerjaan. “Karena susah cari kerjaan, tidak dapat dapat,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tangkapan tersebut. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 5,16 gram sabu, tas kecil, handphone dan kendaraan roda dua. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)