JAKARTA, koranmadura.com – Polisi menetapkan Marjono, seorang sopir truk sebagai tersangka setelah dia menabrak Gatot Subroto (13), seorang pejalan kaki di Jalan Bandengan Terusan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, hingga tewas, Kamis, 17 Mei 2018 dini hari.
Dia dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sudah (tersangka),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018.
Yusuf menjelaskan, Marjono saat ini telah ditahan. Sedangkan kasus tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Utara. “Sudah ditahan juga,” jelasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan itu menyebakan korban bernama Gatot luka-luka sampai akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Jasad korban baru dievakuasi ke rumah sakit pada pukul 04.30 WIB. Truk yang menabrak korban juga sudah dibawa petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. (DETIK.com/ROS/DIK)