SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengingatkan agar seluruh perusahaan di daerahnya membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan sesuai aturan yang berlaku, melalui surat edaran beberapa waktu lalu.
Kepala Disnaker Sumenep, Mohammad Fadillah menegaskan, jika ada perusahaan tak melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Perminaker).
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, menurut Fadillah disebutkan, bahwa pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. “Kalau tidak bayar THR, pasti kena sanksi,” ujarnya, Selasa, 29 Mei 2018.
Sementara bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya, sambung Fadillah, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Sementara THR Keagamaan itu, wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) itu.
Selebihnya, Fadillah berharap seluruh perusahaan di kabupaten ini memenuhi kewajibanya membayar THR kepada karyawan. “Nanti kami akan pantau terus,” tambah dia.
Bahkan pihaknya mengaku akan membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat, dalam hal ini karyawan, apabila perusahaan tempat bekerja tidak membayar THR. (FATHOL ALIF/DIK)