MALANG, koranmadura.com – Junadi (32), pria dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, tega menganiaya temannya sendiri, Didik Supriadi (32), hingga tewas.
Kapolsek Jabung, AKP Samsul Arifin mengatakan, penganiayaan itu terjadi Sabtu, 19 Mei 2018 lalu dan baru dilaporkan keluarga korban, Senin, 21 Mei 2018.
Menurutnya, Didik yang mengalami luka parah di kepala dan tewas saat menjalani perawatan di RSUD Dr Saiful Anwar, Kota Malang. “Korban penganiayaan sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSSA pada Kamis, 24 Mei tadi,” kata Samsul.
Dijelaskan Samsul Arifin, Junadi menganiaya Didik yang menjadi selingkuhan istrinya. Perasaan cemburu Junadi memuncak ketika korban datang ke rumahnya dan menemui isterinya. Saat itu Junadi kebetulan sedang tidak ada di rumah.
Ketika pulang dan mengetahui ada korban di rumah bersama isterinya, membuat emosi Junadi tidak tertahan lagi. Junadi dengan membawa besi linggis menunggu korban pulang dan keluar dari rumahnya.
Dan saat korban ke luar dari rumahnya, saat itu juga Junadi menghadang korban dan langsung memukulkan besi linggis dan mengenai kepala korban. Tak ayal, korbanpun mengalami luka parah di kepala hingga tidak sadarkan diri.
Melihat hal itu, Junadi langsung kabur bersembunyi meninggalkan korban. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSSA Malang.
Keluarga korbanpun tidak terima atas kondisi korban yang dalam perawatan di RSSA Malang dan melapor ke Polsek Jabung. “Setelah menerima laporan keluarga korban, kami langsung mengamankan Junadi kemarin malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Samsul.
Sedangkan korban sendiri, tambah Samsul, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di RSSA Malang karena luka yang dialaminya. Jenazah korban juga langsung diotopsi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Junadi terancam di jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tutur Samsul. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)