KUDUS, koranmadura.com – Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, menekankan jika larangan berpolitk di rumah ibadah adalah jika berpolitik praktis. Menurutnya, harus dibedakan antara politik praktis dengan politik substansif.
“Terkait politisiasi di masjid, yakni harus dipahami betul apa yang dimaksud dengan larangan tidak berpolitik di rumah ibadah. Apa yang dimaksud tidak berpolitik itu? Tentu yang dimaksud adalah politik praktis, pragmatis. Itu yang dilarang,” katanya, Sabtu, 5 Mei 2018.
Dilanjutkan Lukman, undang-undang telah menegaskan rumah ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat berpolitik praktis. Namun jika politik itu dalam pengertian yang substantif, lanjutnya, wajib diperjuangkan di manapun tempatnya.
“Jadi kalau politik substansif misalnya menegakkan, memenuhi hak dasar setiap manusia, mencegah kemunkaran. Itu adalah politik substantif. Yang semua kita wajib memperjuangkan. Di manapun kita berada,” ujarnya.
Oleh karenanya, dia mengajak seluruh masyarakat, khususnya elite politik, harus jelas ketika mengatakan berpolitik di rumah ibadah itu suatu kewajiban, itu apa maksudnya.
“Jadi harus ditegaskan. Politik praktis pragmatis (yang dilarang). Jika dilakukan di rumah ibadah, artinya membelah umat. Akan menyebabkan umat beda pandangan. Karena beda aspirasi. Politik praktis beda-beda. Bahkan dalam rumah ibadah sekalipun,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)