SUMENEP, koranmadura.com – Memasuki triwulan ke dua tahun 2018, penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur minim. Hingga akhir Mei 2018 hanya seebsar Rp 600 juta dari target Rp 4 miliar lebih.
”Pendapatan PBB sekitar Rp600 juta-an,” kata Pelaksana tugas (PLt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sumenep Imam Sukandi saat dimintai keterangan.
Hanya saja, Imam tidak menjelaskan secara detail penyebab minimnya pembayaran PBB oleh masyarakat. Apakah masyarakat karena masih beranggapan PBB gratis sebagaimana janji politik bupati pada periode pertama.
Padahal, pihaknya setiap tahun terus mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebagai bukti bahwa PBB tidak gratis. ”Biasanya orang akan bayar sesuai jatuh tempo, yakni bulan November,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab, PBB yang harus ditanggung oleh wajib pajak dinilai sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan yang didapat. Sesuai nilai obyek pajak (NJOP) di Sumenep masih ada yang wajib pajak yang nilainya Rp 8-9 ribu. (JUNAIDI/MK/D4N)