SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana membentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur Upah Minimum Pedesaan (UMP). Perda tersebut dianggap penting mengingat petani tidak mempunyai standardisasi honor ongkos kerja (HOK). Sehingga HOK setiap daerah tidak sama.
”Jadi ke depan tidak hanya UMK (upah minimum kabupate/kota) saja yang diatur, upah petani pun harus diatur,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam.
Menurutnya, semua ketentuan UMP nantinya akan disatukan dalam Perda Penanaman Modal. Dalam perda tersebut juga akan menjadi jembatan bagi kepentingan investor dan masyarakat.
Diharapkan adanya perda itu nantinya tidak terjadi konflik vertikal antara masyarakat lokal dan pihak investor. Seperti di sektor migas yang sering terjadi di Sumenep.
Pria yang akrab di sapa Uyuk ini juga menjelaskan, salah satu poin yang akan diatur dalam perda tersebut berkaitan dengan keharusan pihak investor memiliki kantor perwakilan di Sumenep. “Jika kantor perwakilannya ada di Sumenep kan enak koordinasinya, ada sumbangsihnya untuk Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Saat ini, kata Politisi Partai Gerindra itu, rencana pembuatan Perda Penanaman Modal tersebut sudah selesai pada kajian akademik. Dengan begitu dipastikan tahun ini perda tersebut selesai.
Perda penanaman modal ini akan berjalan seiringan dengan perda Corporate Social Rensponsibilty (CSR) dan Perda Perlindungan Nelayan yang juga akan segera dibahas. (JUNAIDI/MK/DIK)