SUMENEP, koranmadura.com – Saniye warga Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan petugas kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikam petugas kepolisian, wanita 40 tahun itu menjadi bandar judi jenis toto gelap (togel).
“Yang bersangkutan telah kami amankan Senin, 21 Mei 2018, sekira pukul 15.00 wib saat berada di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 14 lembar kertas bertuliskan angka judi togel, satu buah buku bertuliskan penjualan angka judi togel, dua buah bolpoint merk Pilot warna hitam, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 60 ribu.
Sesuai hasil introgasi sementara, Saniye telah lama menjalani profesinya sebagai penjual togel. Dalam aksinya, Saniye menerima pembelian angka dari konsumen yang biasa dia layani.
Dari hasil pembelian itu disetorkan kembali kepada MD (inisial) warga Jaba’an, Manding. Setiap transaksi mempoleh keuntungan 20 persen dari total pembelian. Apabila ada angka yang keluar mendapatkan bonus antara Rp 5-10 ribu.
“Dia menjual pada konsumen di bawang setiap satu angka judi togel yang ditombok seharga Rp 1 ribu. Namun apabila ada angka yang keluar atau menang, yang bersangkutan dapat keuntungan Rp 60 ribu untuk dua angkanya, kalau tiga angkanya dapat keuntungan Rp 300 ribu,” jelasnya. (JUNAIDI/MK/VEM)