SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 6 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sampang dengan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 area Gunung Sekar tak bisa nyoblos untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sampang, Rabu, 27 Juni 2018.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Khusus, Abd Subir mengatakan, ada sebanyak 11 penghuni rutan tidak punya hak suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang. Enam orang yang tidak bisa mencoblos lantaran berasal dari luar wilayah Provinsi Jawa Timur dan lima lainnya karena masih di bawah umur.
“Total yang mencoblos di rutan yaitu sebanyak 236 pemilih dengan disediakan 2 kotak suara. Dan keenam warga binaan tersebut masih punya hak suara untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.
Selain itu, pemilih yang berada di rutan harus digendong saat hendak menyalurkan hak pilihnya lantaran lumpuh. Satu orang lumpuh karena penyakit yang dideritanya dan satu lainnya lumpuh karena bekas timah panas polisi di kakinya. Keduanya merupakan napi dalam kasus narkoba. (MUHLIS/ROS/D4N)