SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 19 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini, Rabu, 27 Juni 2018.
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Muhammad Kurnia menyampaikan, saat ini jumlah penghuni Rutan ialah 249 orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk DPT awalnya sebanyak 163 orang. Kemudian ada daftar pemilih tambahan 83 orang.
“Karena terkait dengan persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami mohon minta bantuan kepada Bapak Bupati dan Disdukcapil. Sehingga 83 orang tersebut dilakukan perekaman,” ujarnya.
Namun, lanjut Kurnia, dari 83 orang yang telah dilakukan perekaman tersebut, setelah diverifikasi kembali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, ada 19 orang tidak bisa memilih. Karena setelah dicek, ternyata yang bersangkutan tidak mendapat panggilan di tempat asalnya untuk memilih.
Dia memastikan, 19 warga binaan yang tidak bisa memilih itu adalah warga Jawa Timur dan telah cukup umur. Bahkan sudah dilakukan upaya perekaman kepada yang bersangkutan.
“Mereka warga Jawa Timur. Cuma di tempat dia tinggal, setelah dicek oleh KPU ternyata tidak mendapat panggilan memilih. Sementara mekanisme di KPUD, yang bersangkutan harus mendapat panggilan untuk memilih,” pungkasnya.
Sementara salah seorang Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi mengungkapkan, mereka yang tak bisa memilih kemungkinan karena tidak memiliki identitas kependudukan.
“Yang kedua bisa jadi yang bersangkutan bukan warga Jawa Timur. Kalau warga Jawa Timur pasti kami berikan hak suaranya,” ujarnya, menjelaskan. (FATHOL ALIF/ROS D4N)