KUDUS, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus memusnahkan sekitar 4.941 botol miras di depan kantor Pemkab Kudus, atau alun-alun setempat, Rabu sore 6 Juni 2018. Pemusnahan miras merupakan hasil operasi sejak Oktober 2017-Mei 2018.
Kepala Bagian Operasi Polres Kudus Kompol Sundoyo mengatakan, pihaknya memusnahkan 4.941 botol miras hasil hasil sitaan Polres Kudus dan Satpol PP.
“Dari yang disita Polres Kudus 4.631 botol miras. Sedangkan dari Satpol PP 310 botol miras,” kata Sundoyo di lokasi.
Miras merupakan campuran dari berbagai merek, oplosan, dan putihan. Dengan kasus yang ditangani Polres Kudus 1.153 kasus.
Ribuan botol miras itu dilindas dengan satu unit alat berat yang telah siaga di lokasi. Hal itu juga jadi tontonan warga Kudus.
Bupati Kudus Musthofa mengatakan, pihaknya berharap agar Kudus tidak lagi ada miras. Sebab pemkab telah mengeluarkan perda soal pelarangan minuman beralkohol.
“Kudus 0% miras. Kami harapkan kerja sama antarpihak,” kata Musthofa.
(detik.com/SOE/D4N)