JAKARTA, koranmadura.com – Seorang pria berinisial TS (45), melaporkan tetangganya, A (55), ke Polres Metro Jakarta Selatan. A diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.
TS menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Juni kemarin sekitar pukul 02.06 WIB. Saat itu, korban diminta menjaga warung yang ada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Jadi kejadiannya jam 2 pagi, saya lagi di luar di Kramat Jati sedangkan ibunya lagi ada di masjid di sekitar rumah. Jadi kami buka warung kelontong di rumah ya ini istilahnya bulan puasa ya jadi (buka) 24 jam. Jadi waktu itu saat mau sahur (kejadiannya),” jelas TS kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jalan WIjaya II Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juni 2018.
Saat itu, A berbelanja minuman di warung TS. Saat korban mengambil minuman di botol, A mengikutinya dari belakang dan menempelkan pisau ke perut korban. “Orangnya ngambil pisau yang ada di atas meja terus merangkul anak saya dari belakang sambil nempelin pisau di perut anak saya, dia ngancam,” katanya.
Tidak lama setelah itu, pelaku pergi dari situ karena rumahnya kedatangan tamu. Namun tidak lama setelah itu, A kembali datang dan mengancam korban lagi. “Dia datang lagi ke rumah ngancam anak saya bilang ‘saya tadi nggak ngapa-ngapain kamu ya’,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian tersebut. TS sendiri bergegas pulang ke ruamh setelah mendapat cerita soal kejadian anaknya itu dari istrinya. “Pokoknya waktu itu anak saya udah digerayanginlah. Tangannya (pelaku) udah ke mana-mana. Intinya ada tindak pidananya lahh makanya sampai proses ini,” ujarnya.
Mendengar kejadian itu, TS pun emosi. Dia lalu mendatangi rumah pelaku, hingga akhirnya pelaku meminta maaf. Setelah kejadian itu, pelaku bersama anak-istrinya melarikan diri. “Eh sampai sekarang nggak ada. Istrinya sama anaknya juga gak kelihatan, rumahnya digembok terus,” cetusnnya.
Atas kejadian tersebut, TS melaporkan pelaku ke Polres Jaksel pada Minggu, 10 Juni kemarin. Laporan TS diterima dengan tanda bukti laporan LP/1074/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel dengan tuduhan Pasal 76 E jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sementara korban didampingi TS siang tadi datang ke Polres Jaksel untuk menjalai visum. (DETIK.com/ROS/DIK)