SUMENEP, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sumenep kembali berhasil meringkus pengedar narkoba, Faisol Zainuddin, warga Dusun Togur Laok, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Ia diringkus saat berada di rumah milik Roni, warga Desa Kasengan Kecamatan Manding, Sumenep.
Pria kelahiran 9 April 1995 itu diamankan saat hendak transaksi sabu, Selasa, 5 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit mengatakan terungkapnya kepemilikan sabu itu berdasarkan informasi warga. Sesuai informasi yang diterima jajaran Kepolisian, Faisol Zainuddin memang kerap keluar masuk wilayah hukum Mapolres Sumenep. ”Kabarnya kedatangan mereka untuk transaksi sabu,” katanaya, Rabu, 6 Juni 2018.
Mantan Kapolsek Lenteng itu mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang diterima mendekati kebenaran. Sehingga petugas melakukan penggeledahan. ”Saat digeledah petugas menemukan dua poket/plastik klip kecil yang diduga berisi sabu didalam saku baju yang dia pakai,” jelasnya.
Setelah diintrogasi, Zainuddin mengakui jika isi di dalam tiga poket itu merupakan sabu-sabu. Selain itu dia juga mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Setelah ditimbang sabu itu seberat 3,10 gram. Masing-masing plastic berisi ± 2,03 gram, 0,65 gram, dan 0,42 gram.
Saat itu juga Zainuddin langsung diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. satu buah HP merk Samsung warna Silver kombinasi hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion bernopol M-3155-MI warna putih.
Saat ini pemuda tamatan SMA itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Mukit. (JUNAIDI/SOE/D4N)