SAMPANG, koranmadura.com – Karena merasa tidak mendapatkan haknya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), puluhan warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, Senin, 25 Juni 2018. Mereka melaporkan kejanggalan tersebut.
Bahrul (40), warga Dusun Ghucing, Desa Ketapang Laok, mengatakan, pihaknya bersama perwakilan warga tiap dusun di desanya mengaku bahwa hingga H-2 pelaksanaan Pilkada Sampang, mereka tak menerima formulir model C6. Padahal C6 itu menjadi salah satu sarat untuk mencoblos.
“Kami bersama-sama dengan warga desa melaporkan kejanggalan ini, karena kami punya hak sebagai pemilih. Kemarin kami sudah melaporkan kepada PPS, tapi kata PPS itu sudah menjadi tugas KPPS. Tadi pagi, semua warga Desa Ketapang Laok tak satupun menerimanya. Padahal di desa lainnya, C6 sudah diberikan kepada warga,” tuturnya saat ditanya awak media di kantor Panwaskab Sampang, Senin, 25 Juni 2018.
Barul menyebut, di desanya ada 8 dusun dengan total warga yang mempunyai hak pilih, yaitu kurang lebih 6 ribu orang dengan jumlah 12 TPS. “Hasilnya laporan ini, katanya Panwaskab akan menindaklanjutinya, kalau tidak nanti sore, ya besok pagi. Kami berharap kepada Panwas agar menindaklajuti persoalan tersebut agar warga Desa Ketapang Laok bisa menggunakan hak pilihnya,” pintanya.
Sementara Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaskab Sampang, Muhalli mengatakan, meski ada laporan dari warga, pihaknya belum bisa mengklaim masuk ranah pelanggaran, sebab pihaknya masih melakukan tahap klarifikasi atas laporan pelapor terhadap terlapor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami masih belum bisa mengatakan itu pelanggaran karena masih tahap klarifikasi termasuk mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kami belum bisa menindak, karena kami masih belum komunikasi dengan KPU. Tapi jika berdasarkan PKPU, H-3 itu sudah direalisasikan. Dan apabila ada kendala itu bisa hingga H-1. Artinya semua yang mempunyai hak pilih harus mendapatkan C6. Tapi warga masih bisa mencoblos asalkan membawa KTP elektroniknya,” terangnya.
Namun kata Muhalli, setelah konfirmasi ke PPK setempat, dugaan sementara, tidak sampainya C6 kepada pemilih karena mandek di KPPS. “Di tingkat PPK sudah didistribusikan ke tingkat PPS yang secara juknisnya disalurkan ke KPPS,” terangnya.
Tidak hanya laporan dari warga Desa Ketapang Laok, pihaknya juga menerima laporan serupa dari wilayah Camplong. Kemudian pula pihaknya menerima laporan dari warga Omben mengenai C6 yang diubah secara manual. “Mengenai C6 ini, pelanggarannya bisa administrasi atau juga bisa ke ranah pidana,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)