ACEH, koranmadura.com – Aksi kejar-kejaran antara Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) terjadi saat pengungkapan sindikat narkoba Malaysia-Aceh yang menyelundupkan 99 kg sabu dan 20.000 pil Happy Five.
Seorang anak buah kapal (ABK) yang berperan sebagai kurir sabu, berinisial F, ditembak bokongnya oleh polisi. “Kita sudah pakai speedboat, pakai kapal besar, dia pakai kapal kecil yang sebutannya di Aceh oskadon. Pada saat mau ditangkap dia ngepot sana-sini seolah-olah tidak mau ditangkap,” cerita Kepala Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yudha di Mapolres Langsa, Aceh Timur, Sabtu, 9 Juni 2018.
Dilanjutkan Gembong, pihaknya yang berusaha menangkap dengan menggunakan kapal besar melakukan manuver untuk membuat ombak di perairan menjadi besar, sehingga kapal yang dikendarai tersangka tidak bersandar ke darat.
“Kami yang menggunakan kapal besar bermanuver terus. Akhirnya ombaknya gede, tujuannya supaya dia tidak bisa ke darat. Kalau sudah masuk ke darat, kapal besar tidak bisa bersandar karena kan masuk perairan dangkal,” jelasnya.
Setelah kapal besar petugas mengepung dan membuat ombak di sekitar kapal kecil tersangka, petugas memberi tembakan peringatan agar tersangka F berhenti mengelak dari kejaran. Tapi F tidak mengindahkan.
“Ditutup pakai speedboat, dikasih tembakan peringatan, dia nggak mau (menyerah). Akhirnya kita tembak. Dor! Kena bokongnya. Saat ini sudah diobati dan ditempatkan bersama tersangka lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan 99 kg sabu dan 20.000 pil Happy Five dari Penang, Malaysia ke Batam dan Aceh. Pada awal pengungkapan, polisi menangkap AW, EC dan AR dengan barang bukti 8 kg sabu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam pada 30 Mei lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R dan M alias T dengan 11 kg sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Minggu, 3 Juni. Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Senin, 4 Juni, di mana Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 kg sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seuneubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 kg sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat, 8 Juni kemarin. Hari ini polisi menangkap 3 pengendali sindikat tersebut berinisial AH alias H, RM alias Y, M alias B. (DETIK.com/ROS/DIK)