SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan alat pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) boleh diangkut dengan menggunakan alat angkut pribadi. Sehingga tidak perlu mendapatkan izin dari pemerintah atau penegak hukum.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komite BPH Migas Pusat Hendry Ahmad. “Sesuai ketentuan yang berlaku, penyalur BBM ke nelayan boleh diangkut dengan alat angkut milik sendiri tanpa memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM,” katanya saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya.
Menurutnya, izin usaha pengangkutan BBM diperlukan bila Badan usaha pemilik sarana angkut BBM menjual jasa pengangkutan BBM. Jadi BBM yang akan digunakan sendiri dan diangkut sendiri menggunakan sarana angkut BBM milik sendiri, maka secara aturan tidak melanggar ketentuan dalam UU Migas terkait dengan sanksi pelanggaran pengangkutan BBM.
“Hanya saja problem yang ada di lapangan sarana angkut yang digunakan tidak memenuhi standar pengangkutan BBM, seperti mengangkut BBM menggunakan sepeda motor, becak, mobil pickup atau truk bak. Hal inilah yg perlu diatur lagi sebagaimana pengaturan penggunaan kapal kayu untuk mengangkut BBM di Jawa Timur,” jelasnya.
Diharapkan Hendry, pihak-pihak terkait segera membuat aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat untuk memperoleh BBM dengan mudah melalui penerapan sistem pengangkutan BBM yang sesuai.
Apalagi semua wilayah nelayan ataupun sektor pengguna BBM lain yang membeli BBM di penyalur menggunakan surat rekomendasi, umumnya menggunakan sarana angkut tersebut, sehingga kalau di permasalahkan, maka proses distribusi ke nelayan menjadi terhambat.
“Kalau tindakan seperti ini dilakukan dan tidak ada solusi yang diberikan. Maka ini akan mengganggu pasokan BBM untuk nelayan, secara tidak langsung masyarakat akan dirugikan,” pungkasnya.
Hanya saja, kata Hendry, BPH Migas belum menerima informasi pasti dari pihak Kepolisian. “Sampai sekarang belum ada informasi masuk secara formal, cuma ada info terkait masalah pengangkutan BBM yg ditangkap oleh pihak kepolisian di Madura. Berdasarkan informasi yang ada, BBM yang ditangkap berasal dari penyalur AKR yang dibeli oleh sekelompok nelayan dg menggunakan rekomendasi dari KKP,” jelasnya.
Jika itu benar, kata Hendry, BBM tersebut legal dan akan dimanfaatkan oleh sektor pengguna nelayan sesuai keterangan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep.
“Kalau yang dipermasalahkan proses pengangkutan dari penyalur ke nelayan, sesuai ketentuan yang berlaku boleh diangkut oleh pengguna BBM dengan alat angkut milik sendiri tanpa memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kepolisian Resor Sumenep menangkap BBM jenis solar di Pelabuhan Gresik Putih, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur. (JUNAIDI/ROS/DAN)