SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah aparatur desa Payudang Karang Sokon, Kecamatan Guluk-Guluk, mendatangi Kantor Cabang Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at, 8 Juni 2018.
Kedatangan mereka ke kantor milik Pemkab itu mempersoalkan adanya kebijakan setiap aparat desa diwajibkan memiliki buku taplus (buku rekening) BPRS Bhati Sumekar. Jika tidak, maka honor perangkat desa tidak bisa dicairkan.
Salah satu perwakilan aparatur Desa Payudan Karang Sokong, H Hasan mengatakan penerapan kebijkan itu dianggap otoriter. Sebab, kebijakan tersebut tanpa melalui proses sosialisasi atau pemberitahuan kepada perangkat desa.
”Kedatangan kami untuk mempertanyakan adanya aturan mendadak jika honor perangkat desa tidak bisa dicairkan kalau tidak punmya rekening BPRS,” katanya saat ditemui di Kantor Cabang BPRS Guluk-Guluk.
Selain itu kata H Hasan, mereka juga ingin mengetahui dasar hukum kebijakan baru tersebut. ”Teman-teman juga menanyakan aturannya, jika berupa Perbub (Peratuan Bupati) harus ditunjukkan. Ternyata tidak ada, setelah diklarifikasi itu hanya berbentuk imbauan-imbuan saja. Jelas, itu tak bisa dijadikan pijakan,” jelasnya.
Kendati demikian pihaknya menyadari adanya aturan yang mewajibkan honor perangkat desa tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan harus melalui rekening perangkat. ”Tapi itu tidak harus BPRS, karena perangkat Desa kami tidak punya, punyanya rekening bank lain. Memang kami ajari mereka menabung,” tegasnya.
H Hasan juga menyadari BPRS merupakan lembaga perbankan di bawah kendali Pemerintah Sumenep. Sehingga semua masyarakat juga mempunyai tanggungjawab untuk ukut mengembangkan. ”Tapi jangan begitu lah, kalau dipaksakan sama halnya itu otoriter,” katanya seolah berat menerima kebijakan baru itu.
Setelah melalui proses panjang kata H Hasan BPRS memutuskan honor perangkat desa bisa dicairkan meski tidak memiliki rekening BPRS.
”Perangkat desa saat ini menjadi perhatian semua lini, tapi meskipun honornya selama enam bulan tidak dibayar, mereka cukup sabar dan tidak bersuara (protes). Hari ini pencairan terakhir, khusus di desa kami semua proses adminitrasi sudah lengkap tinggal mencairkan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Direkutur Bisnis BPRS Bhakti Sumekar, Hairul Fajar mengatakan secara resmi pihaknya belum menerima tembusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku dinas tekhnis soal realisasi anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) mengenai honor perangkat desa yang harus dicairkan melalui Bank BPRS.
”Petunjuk teknis harus ada, tapi untuk saat ini dari dinas terkait belum ada, kami belum terima surat tembusan. Alangkah baiknya kalau ada surat (surat keputusan) untuk bank penyalur (dari dinas terkait) itu lebih baik,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengatu telah memberikan solusi agar honor aparatur desa Payudan Karang Sokon segera dicairkan. ”Tadi kami sudah lakukan komunikasi baik kepala desa untuk meberikan solusi. Saat ini (honor perangkat desa) bisa dicairkan dan di transferkan pada rekening penerima aparatur desa,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)