BANDAR LAMPUNG, koranmadura.com – DCL (22), seorang mahasiswi Universitas Lampung mengaku dilecehkan dan dicabuli oleh oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial CE yang diduga terjadi saat DCL melakukan bimbingan skripsi di ruang dosen.
DCL melaporkan CE kepada polisi pada 24 April lalu dengan tuduhan pelecehan dan perbuatan cabul. Parahnya, pasca pelaporan DCL ke polisi, ada dua mahasiswi lainnya yang mengaku juga pernah dilecehkan oleh CE. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
“Dari pemeriksaan terhadap delapan saksi, ternyata ada dua orang lainnya yang diduga pernah juga menjadi korban dari terlapor (oknum dosen). Ini masih didalami,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig, seperti dilansir tribunnews.com, Selasa, 12 Juni 2018.
Ketut menjelaskan, dua orang lainnya yang diduga turut menjadi korban tersebut juga berstatus mahasiswi. Penyidik akan memeriksa keduanya usai Lebaran, termasuk saksi lain serta terlapor. “Dua korban itu tidak melapor. Keterangan mereka akan kami kumpulkan sebagai bahan penyidikan,” ujarnya.
Ketut memastikan, status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejauh ini, menurut dia, belum ada tersangka lantaran pihaknya masih mengumpulkan bukti. “Setelah Lebaran kami akan lanjutkan penyidikannya. Kami akan panggil semua untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, termasuk terlapor. Mudah-mudahan setelah Lebaran kami menetapkan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah memanggil CE yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DC, 18 Mei lalu. Dalam pemanggilan pertama itu, CE berstatus saksi.
Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi menjelaskan, pihaknya juga telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus dugaan asusila yang dilaporkan DC. Jumlah saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan sekitar enam orang.
Antara lain office boy gedung FKIP Unila, kepala jurusan, kepala program studi, rekan pelapor, termasuk dosen pembahas pelapor. Serta, Dekan FKIP Unila Patuan Raja. “Keterangan saksi akan dicocokkan dengan keterangan pelapor. Semua sudah diperiksa. Kami tidak bisa ungkapkan detail, karena itu kan teknis penyelidikan. Tunggu saja nanti hasilnya ya,” paparnya.
Sementara Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE. “Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir beberapa waktu lalu.
Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DCL kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi. Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya.
“Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DCL) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.
Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban. “Dosennya itu bukan sekali dua kali. Terakhir yang pegang dadanya itu, ponakan saya berontak dan akhirnya lapor ke orangtuanya,” paparnya.
Subir menambahkan, pihkanya juga menyerahkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara korban dan pelaku. Di dalam pesan singkat tersebut terdapat kata-kata cabul. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)