SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep menyebut dua dari 126 pulau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, jadi zona empuk peredaran narkoba.
Dua pulau itu yakni Pulau Kangean, dan Pulau Sapeken. Pulau Kangean terdiri dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan. Sedangkan di Pulau Sapeken terdapat satu Kecamatan, yakni Kecamatan Sapeken. Pulau Sapeken merupakan pulau yang berada di ujung timur Sumenep.
“Berdasarkan hasil ungkap TKP (tempat kejadian perkara) untuk kepulauan terbesar di Kangean, Kangayan, Sapeken. Sementara daratan di Kota. Ini daerah rawan (peredaran narkoba),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Senin, 25 Juni 2018.
Tingginya peredaran narkoba di Sumenep itu, kata Joni, salah satunya disebabkan banyaknya pelabuhan. Para penggemar bisnis haram itu memanfaatkan peluang untuk melancarkan aksinya.
Oleh karenanya, kedepan personel Kepolisian terus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan, termasuk pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi. “Dengan banyaknya pelabuhan itu Sumenep masuk zona merah, bukan karena peredaran narkoba sudah luar biasa, mohon maaf tidak seperti di Bangkalan yang sampai ada kampung narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Humas Polres, saat ini terdapat 42 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 57 orang, 49 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua orang berjenis kelamin perempuan.
Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 55,5 gr narkotika jenis sabu. “Kalau di Sumenep (yang ditangkap) adalah pengedar dan pemakai,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, sabu-sabu yang masuk ke Sumenep berasal dari daerah barat. “Berasal dari barat, Kabupaten tetangga. Karena saat jadi Kasat Narkoba ada 14 nama berasal dari wilayah barat,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/D4N)