PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kelima KPPS itu masing-masing Ahmad Ramli dari TPS 2, Muhammad Holil TPS 6, Hairul Umam TPS 1, Musleh TPS 20 dan Mukarrom Firdaus dari TPS 19.
Mereka dipecat kerena diketahui tidak netral dan menjadi pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Ketua KPU Pamekasan, Mohamad Hamzah mengatakan, kelima anggota KPPS tersebut diketahui tidak netral setelah KPU menerima laporan dari masyarakat serta Panwas Kecamatan Batumarmar.
“Sudah diganti semua KPPS yang tidak netral dan penggantinya sudah dilantik di kantor KPU Pamekasan tadi,” kata Moh. Hamzah, Senin, 25 Juni 2018.
Hamzah berharap seluruh penyelanggara bersikap netral pada Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018.
“Pergantian KPPS dilakukan dengan cepat. Sebab pelaksanaan pemungutan suara dan serah terima logistik Pilkada harus juga cepat diselesaikan,” terangnya. (RIDWAN/SOE/DIK)