BANGKALAN, koranmadura.com – Sepasang sandal slop warna hitam berbahan menyerupai kulit menuntun langkah Achmad Yani (38), Warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ke balik jeruji Mapolres Bangkalan.
Di balik sandal sisi kiri miliknya, polisi menemukan tiga buah plastik klip kecil isi sabu dengan berat total 2,46 gram. Sabu itu dikemas menjadi tiga bagian. Masing-masing seberat 1,32 gram, 0,67 gram, dan 0,47 gram.
Ditemukan pula satu plastik klip kosong berukuran sedang kosong dan tiga buah plastik klip kosong berukuran kecil. “Barang-barang bukti itu dilekatkan di telapak sandal sisi kanan dengan lakban warna hitam,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Sabtu, 9 Juni 2018.
Penangkapan Achmad Yani bermul ketika Satuan Reskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Burneh menggelar razia di Jalan Raya Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, pada pukul 01.30 wib.
Sebuah pikap Daihatsu dengan nopol W 8722 NQ yang dikemudikan tersangka dihentikan petugas. Saat itu, tersangka bersama rekanya, Samsul Arifin (39), warga Desa Bringin Kecamatan Labang.
Dia menjelaskan, sejumlah anggota kami melakukan penggeledahan di semua sudut pikap. Sedangkan beberapa petugas lainnya melakukan penggeledahan di tubuh kedua tersangka. “Ternyata kami menemukan sabu di telapak sandal sisi kiri tersangka AY (Achmad Yani),” jelas mantan Kapolsek Konang itu.
Barang bukti berupa sabu itu membuat kedua pelaku tak berkutik. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah melakukan pemufakatan tindak pidana karena menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mereka terancam kurungan pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)